Apa itu OJK? Yuk Ketahui Lebih Dalam
OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Pasti kamu tak jarang mendengar istilah OJK saat sedang berada di bank maupun sedang mengurus terkait keuangan.
Akan tetapi, terkadang kita mengenal OJK hanya istilah semata saja, tanpa mengenal apa sebetulnya OJK itu dan tugasnya apa saja.
Nah, menjawab faktor tersebut, berikut Kami akan membahas dengan cara detail mengenai arti OJK dan tugas-tugasnya apa saja di Indonesia.
Apa Itu OJK?
Secara umum, OJK merupakan lembaga negara yg berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengamatan yg terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sektor keuangan yg diawasi pun beragam, mulai dari perbankan dan pasar modal.
Selain itu, juga ada sektor jasa keuangan nonbank semacam asuransi, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Tujuan dibentuknya OJK merupakan supaya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan berlangsung dengan teratur, adil, transparan, dan sanggup melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Biasanya, lembaga jasa keuangan yg telah dinaungi oleh OJK ini mempunyai kredibilitas yg tinggi.
Dengan demikian, jadi kamu tak butuh khawatir apabila berangkat ke lembaga jasa keuangan tertentu yg telah dinaungi OJK.
Tugas-Tugas OJK
Pada awalnya, tugas pengamatan industri keuangan nonbank dan pasar modal diamanahkan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bapepam-LK.
Bapepam-LK sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Namun, pada tanggal 31 Desember 2012 tugas tersebut resmi dialihkan terhadap OJK. Pengawasan di sektor perbankan juga sama, tugas tersebut beralih ke OJK pada tahun 2013.
Dengan demikian, tugas OJK merupakan mengawasi dan mengatur industri perbankan, nonbank dan pasar modal.Berikut tugas-tugas OJK dengan cara rinci terkait ketiga industri di atas:
1. Sektor perbankan
Di sektor perbankan, OJK mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
- menyusun ketentuan dan sistem pengamatan bank
- melakukan penegakan hukum melewati peraturan yg ada dalam bidang perbankan
- bertugas untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengamatan bank
- melakukan pengaturan industri perbankan maupun bank
- mengembangkan pengamatan perbankan
2. Sektor industri keuangan non-bank (IKNB)
Lalu di sektor IKNB, OJK mempunyai tugas-tugas semacam ini:
- melaksanakan kebijakan IKNB sesuai ketentuan perundang-undangannya
- memberikan evaluasi dan dan teknis pada bidang IKNB
- melakukan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di sektor IKNB
- menyusun peraturan pada bidang IKNB
- melaksanakan protokol manajemen pada krisis IKNB
3. Sektor pasar modal
Sementara itu di sektor pasar modal, OJK mempunyai tugas sebagai berikut:
- melaksanakan protokol manajemen dalam krisis pasar modal
- merumuskan prinsip-prinsip dalam pengelolaan investasi, lembaga efek, transaksi, dan tata kelola emiten maupun perusahaan publik
- menganalisis pengamatan dan pengembangan pasar modal
- menetapkan ketentuan akuntansi sektor pasar modal
- melakukan pengamatan alias pembinaan pada pihak yg telah mendapatkan persetujuan, izin usaha, dan pendaftaran OJK
Asas-Asas OJK
OJK merupakan lembaga keuangan dengan asas-asas yg tinggi di dalamnya. Ketika menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya, OJK mempunyai landasan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas independensi
Asas ini menunjukan bahwa tak ada campur tangan dari keputusan yg diambil oleh OJK. Keputusan OJK diambil dengan cara independen dengan masih sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.
2. Asas kepastian hukum
Di bawah negara hukum, OJK terang mengutamakan landasan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap dalam setiap kebijakan penyelenggaraannya.
3. Asas kepentingan umum
OJK rutin membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum.
4. Asas keterbukaan
OJK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan info yg benar, jujur dan tak diskriminatif mengenai penyelenggaraan OJK.
Dalam artian, tak ada yg ditutupi dari OJK terhadap masyarakat umum. Namun, OJK masih memperhatikan perlindungan atas hak asasi eksklusif dan golongan, dan rahasia negara.
5. Asas profesionalitas
Sudah tak diragukan lagi, OJK pasti profesional dalam sisi apapun.
OJK mengutamakan kepandaian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan masih berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Asas integritas
OJK merupakan lembaga dengan integritas yg tinggi, jadi mereka berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap perbuatan dan keputusan yg diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.
7. Asas akuntabilitas
Asas yg menentukan bahwa setiap kegiatan dan yg akan terjadi akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan wajib bisa dipertanggungjawabkan terhadap publik.
Dengan kata lain, OJK merupakan lembaga yg rutin transparan terhadap kegiatan yg dilakukan.
Hubungan Kelembagaan OJK
Sebagai lembaga negara, OJK mempunyai keterkaitan dengan BI (Bank Indonesia) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam menyinergikan lembaga keuangan di Indonesia.
1. Hubungan OJK dengan BI
OJK dan BI saling bersinergi satu sama lain dan saling berkoordinasi dalam mengawasi dan mengatur perbankan.
Berikut sinergitas antara OJK dan BI:
- OJK berkoordinasi dengan BI dalam membikin peraturan pengamatan di bidang perbankan.
- Adanya integrasi antara OJK dan BI dalam faktor tukar menukar info perbankan.
- BI dalam keadaan tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank seusai berkoordinasi dengan OJK. Begitu juga sebaliknya.
2. Hubungan OJK dengan LPS
Hubungan antara OJK dengan LPS juga saling terbelit satu sama lain. OJK menginformasikan terhadap LPS mengenai bank bermasalah yg sedang dalam upaya penyehatan.
Sementara itu, LPS bisa melakukan pemeriksaan terhadap bank yg terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
Itulah beberapa penjelasan mengenai OJK. Pada umumnya, OJK merupakan lembaga negara yg berfungsi untuk mengawasi dan mengatur jalannya sektor keuangan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Apa itu OJK? Yuk Ketahui Lebih Dalam"